Correct Article 28
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di daerah.
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(4) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Your Correction
