Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan tim percepatan Penanggulangan TBC terdiri atas: a. Pengarah Ketua Anggota : : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. b. Pelaksana Ketua Anggota : : Menteri Kesehatan. 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Agama; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Ketenagakerjaan; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 13. Sekretaris Kabinet; 14. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction