Correct Article 27
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Current Text
Susunan keanggotaan tim percepatan Penanggulangan TBC terdiri atas:
a. Pengarah Ketua
Anggota
:
:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
b. Pelaksana Ketua Anggota
:
:
Menteri Kesehatan.
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Ketenagakerjaan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Sekretaris Kabinet;
14. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
