Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memiliki tugas: a. memberikan arahan terkait dengan kebijakan percepatan Penanggulangan TBC; b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam percepatan Penanggulangan TBC; dan c. melaporkan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memiliki tugas: a. menyusun rencana kerja tahunan untuk mencapai target Eliminasi TBC; b. menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya dalam rangka percepatan Penanggulangan TBC; c. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC; dan e. melaporkan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC kepada Pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction