Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada peringatan: a. acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional; b. hari disabilitas internasional; c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau f. acara resmi lainnya. (2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction