Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari bupati/wali kota. (2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Your Correction