Correct Article 17
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Tim Penghargaan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penelaahan; dan
c. verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah kabupaten/kota.
(4) Bupati/wali kota MENETAPKAN penerima Penghargaan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan daerah kabupaten/kota dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Your Correction
