Correct Article 15
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Bupati/wali kota dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan dari orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang
disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat.
Your Correction
