Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction