Correct Article 6
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi kriteria:
a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;
b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas;
dan/atau
d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
Your Correction
