Correct Article 14
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
