Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. (2) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction