Correct Article 8
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) angka 3 mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kementerian Kesehatan;
d. Kementerian Sosial;
e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction
