Correct Article 7
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 mengoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.
Your Correction
