Correct Article 3
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Current Text
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12 memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Your Correction
