Correct Article 16
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
(1) Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas usul Ketua DKPP.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas usul Sekretaris DKPP.
Your Correction
