Correct Article 15
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
(1) Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
