Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat DKPP berwenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi DKPP; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah; c. mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat DKPP.
Your Correction