Correct Article 4
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat DKPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan DKPP;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif pengaduan, persidangan, dan putusan kepada DKPP;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan prasarana, dan administrasi umum DKPP;
d. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan DKPP;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan
f. pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.
Your Correction
