Correct Article 18
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat DKPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
