Correct Article 12
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
Your Correction
