Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf dan dalam hal terjadi penyimpangan maka wajib mengambil keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction