Correct Article 6
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
(1) Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Your Correction
