Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Your Correction