Correct Article 2
PERPRES Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP.
(2) Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.
(3) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Your Correction
