Correct Article 11
PERPRES Nomor 67 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 302), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
