Correct Article 6
PERPRES Nomor 67 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
