Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 67 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction