Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Lithuania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Lithuania on the Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2015 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Lithuania, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.