Correct Article 4
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:
a. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
c. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
d. MENETAPKAN klasifikasi rahasia Intelijen; dan
e. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Your Correction
