Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memadukan produk Intelijen; c. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada PRESIDEN; dan d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Your Correction