Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. (2) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di pusat dikoordinasikan oleh Kepala BIN. (3) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di daerah dikoordinasikan oleh Kepala Binda. (4) Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN membentuk Kominpus dan Kominda. (5) Koordinasi Intelijen, baik oleh Kominpus maupun Kominda, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Your Correction