Correct Article 12
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membahas dan MENETAPKAN:
a. permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah;
b. permasalahan strategis di tingkat regional dan global;
c. permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional dan/atau wilayah;
d. Intelijen untuk pimpinan nasional dan/atau pimpinan daerah;
e. pertukaran informasi dan/atau Intelijen;
f. harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan dan produk Intelijen;
g. perumusan kegiatan dan/atau operasi Intelijen bersama; dan
h. rekomendasi tindakan yang dilakukan.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara Intelijen Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala BIN selaku koordinator pada kesempatan pertama.
Your Correction
