Correct Article 9
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
