Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan Kominpus terdiri atas: a. Ketua : Kepala BIN. b. Anggota : 1. Kepala Intelijen Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 2. Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 3. Kepala Intelijen Tentara Nasional INDONESIA; 4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Your Correction