Correct Article 7
PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Current Text
Keanggotaan Kominpus terdiri atas:
a. Ketua :
Kepala BIN.
b. Anggota :
1. Kepala Intelijen Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
2. Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
3. Kepala Intelijen Tentara Nasional INDONESIA;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; dan
5. Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Your Correction
