Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kalakhar dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction