Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran. (2) Bank INDONESIA menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction