Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction