Correct Article 2
PERPRES Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Current Text
(1) BPIH Tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.
(2) Besaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328;
b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,388;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,468;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,404;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,617;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857.
Your Correction
