Correct Article 1
PERPRES Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
2. Jemaah haji adalah warga negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
4. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
Your Correction
