Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2010 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. KTP berbasis NIK, yang selanjutnya disebut KTP Elektronik, adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 5 (lima) pasal baru, yakni Pasal 10 A, Pasal 10 B, Pasal 10 C, Pasal 10 D, dan Pasal 10 E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 A
(1) KTP Elektronik merupakan KTP yang dilengkapi dengan chip berisi rekaman elektronik.
(2) KTP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 10 B
(1) KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupakan:
a. Identitas resmi bukti domisili penduduk;
b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.
(3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember
2012. Pasal 10 C
(1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.
(2) Kelengkapan teknis yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dan tidak terbatas pada pembaca kartu pintar, pemindai sidik jari dan aplikasi pembaca KTP Elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10 D
(1) KTP Elektronik yang dimiliki penduduk berlaku efektif secara nasional mulai sejak diterbitkannya KTP Elektronik atau paling lambat tanggal 1 Oktober 2011.
(2) Tahapan penerapan KTP Elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10 E
(1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 B ayat (2) setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 hasil pemberlakuan KTP Elektronik kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh swasta.
(3) Mekanisme pelaporan atas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.