Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 436 Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas :
a. Wakil Menteri Pendidikan Nasional;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum;
l. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
m. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
n. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
o. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.”
2. Diantara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 453A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.