Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 67 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction