Correct Article 5
PERPRES Nomor 67 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Current Text
(1) Tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengamat Gunungapi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Pengamat Gunungapi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi.
Your Correction
