Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 67 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Gunungapi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction