Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Lemhannas RI; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Gubernur Lemhannas RI; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Your Correction