Correct Article 31
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
(1) Selain Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, di lingkungan Lemhannas RI dapat diangkat Tenaga Profesional Lemhannas RI yang bukan pegawai negeri baik dari dalam atau luar negeri.
(2) Tenaga Profesional Lemannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Tenaga Profesional Lemhannas RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI.
Your Correction
