Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan tenaga pengkaji. (2) Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan.
Your Correction