Correct Article 22
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pengkajian strategik.
(2) Deputi Bidang Pengkajian Strategik dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
