Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Lemhannas RI; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Lemhannas RI; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Lemhannas RI; d. pembinaan data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Lemhannas RI; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Lemhannas RI; f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lemhannas RI.
Your Correction