Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon anggota Dewan Pengarah diusulkan kepada PRESIDEN oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengarah. (2) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction