Correct Article 10
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengarah harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. tidak pernah menghianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Dewan Pengarah;
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan;
h. bukan bekas anggota partai terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction
